HASIL MUSPEL KLASIS RBD
TENTANG
PERMASALAHAN DI SEKITAR PERATURAN
PASTORAL
I.
PENDAHULUAN
Banyak banyak macam
persoalan yang ditemukan dalan pelayanan yang menjadi peetanyaan-pertanyaan
yang diajukan oleh warga jemaat maupun para pejabat gereja di sekitar 5
peraturan pastoral yakni baptisan kudus, perjamuan kudus, pernikahan Kristen,
penguburan orang mati dan penerimaan dan
perpindahan anggota GMIT.
Persoalan-persoalan ini bahkan menimbulkan
pertentangan/konflik yang mengarah pada ketidakharmonisan pelayanan bahkan
perpecahan jemaat.
Berhadapan dengan permasalahan-permasalahan pelayanan
tersebut maka Klasis Rote Barat Daya memandang perlu untuk segera meresponsnya dengan membahasnya
melalui forum muspel klasis guna menghasilkan pemahaman dan kesepakatan bersama yang diseragamkan untuk dilaksanakan dalam klasis Rote Barat
Daya. Respons kami ini juga didasrkan pada ruang yang diberikan diberikan dalam
peraturan pastoral bagian penutup yang berbunyi : “Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini diserahkan
pengaturan dan pelaksanaannya kepada majelis jemaat setempat dengan ketentuan
bahwa segala sesuatu harus dijalankan sesuai dengan kesaksian alkitab dan tidak
bertentangan dengan Tata Dasar GMIT serta maksud dan tujuan setiap pasal dalam
peraturan ini”.
Maka pada muspel klasis di jemaat Eklesia Oehandi tanggal 25
juli 2016 disepakati untuk dibentuk tim perumus yang terdiri dari : Pdt. Feby
Tungga, Pdt. Marshall Faah, Pdt. Elwin Ndun, Pdt. Frans Dillak, Pjr. Dance
Nggebu, Pdt. Elis Pello, Pdt. Melki
Lopo, Pdt. Ezra Asfes, Pdt. Tonias Nalle . Tim tersebut diberikan tugas untuk
menginvetarisir dan mengkaji semua permasalahan di sekitar pelaksanaan
peraturan pastoral agar dibawa pada muspel
klasis RBD untuk dibahas lalu disepakati bersama agar dilaksanakan
secara seragam dalam pelayanan klasis RBD.
Hasil muspel tersebut telah diplenokan pada 5 muspel klasis yakni
di Lelakapa Meoain tanggal 19 Agustus 2016, Sion Namodale tanggal 3 Oktober
2016, kantor klasis RBD tanggal 10 januari 2017, Elim Mbokak tanggal 10
Pebruari 2017 dan Solavide Bo’a tanggal 15 Maret 2017. Pada muspel ini (Solavide Bo’a) hasil kerja tim perumus telah
selesai diplenokan.
Dengan demikian maka hasil pleno tersbut segera dibukukan dan
dibagikan untuk diberlakukan dalam klasis Rote Barat Daya.
II.
HASIL
MUSPEL KLASIS RBD TENTANG PERMASALAHAN DI SEKITAR PERATURAN PASTORAL
1. Pelayanan Sakramen Baptisan Kudus
No
|
Permasalahan
|
peraturan
|
Hasil pleno Muspel
|
1
|
Apakah
warga jemaat yang berpindah dari gereja Katolik ke Protestan perlu dibaptis
ulang?
|
Peraturan
tentang Baptisan Pasal 10 ayat 1: GMIT tidak menerima dan tidak mengakui baptisan
ulang
|
Warga
dari Gereja Katolik dan denominasi
lain tidak perlu dibaptis ulang, jika telah dibaptis di gereja asalnya,namun didahului penggembalaan khusus.
|
2
|
Apakah
perlu membaptis anak (anak-anak) dari pasangan yang belum menikah gerejawi,
anak-anak dari perselingkuhan/perzinahan, pemerkosaan?
|
Pasal
4 ayat 2A: Baptisan Kudus juga dapat dilaksanakan bagi anak-anak yang lahir
di luar nikah, anak-anak dari perselingkuhan/perzinahan, pemerkosaan, setelah
melalui suatu proses penggembalaan khusus.
|
Anak
dari keluarga yang belum menikah
masehi, belum sidi, perselingkuhan, perzinahan, pemerkosaan tetap
dibaptis, tetapi melalui penggembalaan khusus. Keluarga yang belum menikah masehi patut diberi penggembalaan
khusus secara terus menerus.
|
3
|
Siapa
yang menggendong anak waktu baptisan? saksi atau orang tua?
|
Dalam
peraturan tidak diatur tentang siapa yang menggendong anak, tetapi menyebut
ada saksi dalam Baptisan Kudus.
|
Baik
orang tua maupun saksi dapat menggendong/mendampingi calon baptis bergantung pada kesepakatan orang tua dan
saksi (keluarga).
|
4
|
Apakah
seorang anak dapat dibaptis bila orangtuanya tidak hadir karena bekerja di
tempat yang jauh?
|
Dalam
peraturan Baptisan Kudus Pasal 9: Pelayanan Baptisan Kudus dilaksanakan
setelah calon baptis dan/atau orang tua dari calon baptis serta saksi-saksi
mengikuti penggembalaan.
|
Orang tua anak calon baptis yang tidak
hadir pada saat anak dibaptis karena bekerja di tempat yang jauh, anaknya
dapat dibaptis, asalkan melalui kesepakatan keluarga terdekat, melalui
percakapan khusus.
Ok
Orang
tua anak calon baptis yang tidak hadir pada saat anak dibaptis karena bekerja
di tempat yang jauh, anaknya dapat dibaptis, asalkan melalui kesepakatan dan
dituangkan dalam surat pernyataan oleh keluarga terdekat, melalui percakapan
khusus. (ditolak)
|
5
|
Ada
orangtua yang cerai adat, lalu menikah lagi. Anak ikut marga siapa saat
dibaptis?
|
Bab
VIII point 4: Nama yang disebutkan pada saat pelaksanaan baptisan adalah
identitas lengkap.
|
Baptisan
dilayani bagi anak dengan identitas lengkap: nama lengkap. Karena itu,
persoalan keluarga perlu diselesaikan sebelum pelayanan sakramen baptisan
kudus.
|
6
|
Apakah
seorang warga jemaat
yang
pernah dibaptis di jemaat A dapat mengurus surat baptisnya di jemaat B
sebagai tempat domisili?
|
Peraturan
tidak mengatur tentang pokok permasalahan tersebut, tetapi dalam pelaksanaan
tata kelola administrasi surat baptis yang dikeluarkan bagi seorang warga
jemaat adalah jemaat tempat dibaptis dan tempat tinggal.
|
Jemaat
GMIT dapat memperbaharui surat baptis bagi warga GMIT yang dibaptis di Jemaat
GMIT lainnya dengan dilengkapi bukti pendukung dan konfirmasi dengan jemaat
asal.
|
7
|
Apakah
seorang warga GMIT
yang
telah dibaptis di denominasi lain atau gereja Katolik dapat mengurus surat
baptisnya di jemaatnya yang baru?
|
Tidak
ada aturan yang mengatur tentang hal ini.
|
Jemaat
GMIT dapat memperbaharui surat baptis bagi warga GMIT berlatarbelakangKatolik
atau denominasi lain tetapi harus mendapatkan data baptisan dari jemaat asal.
|
8
|
Bagaimana
dengan jemaat luar (GMIT)maupun gereja seasas yang meminta pelayanan baptisan
tapi tidak membawa surat rekomendasi?
|
pasal
4 ayat 10: jika orangtua dan anak calon baptisan bukan berasal dari jemaat
setempat maka pendaftaran harus disertai surat rekomendasi yang
ditandatangani oleh ketua dan sekretaris jemaat asal.
|
Permintaan
pelayanan sakramen baptisan oleh jemaat luar (GMIT maupun gereja seasas)
perlu membawa rekomendasi. Tetapi bagi yang tidak membawa rekomendasi bisa
dilayani asalkan ada komunikasi dengan Majelis Jemaat asal.
|
9
|
Permintaan
pelayanan baptisan di luar jadwal yang telah dikeluarkan oleh gereja?
|
Pasal
4 ayat 8 : majelis jemaat melaksanakan
pelayanan sakramen baptisan kudus dalam kebaktian jemaat pada hari minggu
atau kebaktian hari raya gerejawi, sesuai keputusan MJ.
|
Gereja
tetap melayani baptisan asalkan tidak mengganggu agenda pelayanan.
|
10
|
Apakah
kriteria orangtua saksi?
|
Pasal
7 .ayat 1 : saksi dalam pelayanan baptisan kudus adalah jemaat, yang dapat
diwakili oleh anggota sidi jemaat setempat dan berstatus menikah. khusus bagi
pendeta yang belum menikah dapat menjadi saksi.
|
jelas
dalam pasal 7:1
|
11
|
Bolehkah
membaptis dengan metode yang lain, selain percik?
|
pasal
8 ayat 1 : sakramen baptisan kudus dilaksanakan dengan cara memeercikan air
sebanyak 1 kali ke atas kepala anak atau orang dewasa yang dibaptis
dilandaskan pada ungkapan peneguhan iman : dalam nama Allah Bapa, Anak dan
Roh Kudus.
|
Pelayanan
sakramen baptisan hanya dilakukan melalui cara percik.
|
12
|
Apakah
saksi diperbolehkan menyaksikan sakramen baptisan walaupun tidak ikut
penggembalaan?
|
pasal
4 ayat 7 : jika saksi baptisan yang ditentukan tidak menghadiri penggembalaan
baptisan maka hendaklah yang bersangkutan menahan dirinya sebagai saksi.
|
saksi
tidak diperbolehkan menggendong/mendampingi calon baptis jika tidak ikut penggembalaan.
|
13
|
Apakah
Jemaat GMIT dapat menerbitkan surat baptis bagi warga yang telah dibaptis di
GMIT tetapi telah pindah ke gereja/denominasi lain?
|
tidak
diatur dalam peraturan
|
Jemaat
GMIT tidak memberikan surat baptis bagi warga yang telah pindah denominasi,
tetapi dapat memberikan data kepadanya agar surat baptis diproses di jemaat
tujuan.
|
2. Pelayanan Sakramen Perjamuan Kudus
No
|
Permasalahan
|
Peraturan
|
hasil pleno muspel
|
1
|
Bolehkah tanpa mengikuti kebaktian persiapan
perjamuan kudus mengikuti perjamuan kudus?
|
jelas
dalam pasal 1 ayat 3 : kebaktian perjamuan kudus diawali dengan kebaktian persiapan
perjamuan kudus
|
mereka yang mengikuti kebaktian persiapan
perjamuan kuduslah yang mengikuti perjamuan kudus
|
2
|
Bolehkah mengganti roti dan anggur dengan makanan dan
minuman lainnya?
|
pasal
7 ayat 2 : Dalam rangka kontekstualisasi atau dalam keadaan tertentu roti dan
anggur dapat diganti dengan bahan lain berdasarkan keputusan persidangan
jemaat.
|
Roti dan anggur boleh diganti dengan
makanan/minuman lainnya tetapi berdasarkan
keputusan persidangan jemaat
|
3
|
Seruan pastoral 1 bulan sebelum pelaksanaan
perjamuan?
|
pasal
4 ayat 1 : majelis jemaat mengumumkan melalui warta jemaat selambat-lambatnya dua hari minggu
berturut-turut sebelum pelayanan perjamuan kudus dilaksanakan
|
Seruan Perjamuan Kudus dilakukan 2 bulan sebelum
pelaksanaan dan pelayanan Perjamuan Kudus melalui warta jemaat. Pendeta juga memberikan
suara gembala terkait persiapan Perjamuan Kudus. Majelis Jemaat juga
melakukan seruan di ibadah-ibadah rayon.
|
4
|
Bolehkah warga jemaat non GMIT yang seasas merayakan
perjamuan kudus di gereja GMIT?
|
pasal
5 ayat 2 : anggota sidi jemaat dari jemaat tamu yang hendak mengikuti
perjamuan kudus di suatu jemaat hendaknya mengkonfirmasikan keikutsertaannya
kepada MJ setempat sebelum pelaksanaan pelayanan perjamuan kudus.
|
Warga jemaat seasas diperbolehkan merayakan
Perjamuan Kudus dengan sepengetahuan Majelis Jemaat.
|
5
|
Pakaian untuk perjamuan kudus?
|
tidak
diatur dalam peraturan
|
pakaian perjamuan kudus adalah hitam-putih (baju
putih dan rok/celana panjang hitam)
|
6
|
Keseragaman pembagian roti dan anggur?
|
tidak
diatur dalam aturan tetapi tertera dalam liturgi perjamuan kudus terbitan MS
GMIT
|
boleh menggunakan dua model yang ada:
roti&anggur bersama-sama atau roti&anggur masing-masing.
|
7
|
Disiplin perjamuan kudus. Siapa yang boleh
mengikuti atau tidak mengikuti PK?
|
pasal
4 ayat 2 : majelis jemaat melaksanakan perkunjungan dan percakapan pastoral
khusus bagi anggota sidi yang berada dalam kondisi pelanggaran disiplin
gereja guna menanamkan pemahaman iman Kristen dan dan mengembalikan ke dalam
relasi yang benar dengan Allah selanjutnya meluaskannya untuk mengikuti
perjamuan kudus.
|
yang mengikuti perjamuan kudus adalah tidak sedang
dalam disiplin gereja. namun bila telah berlangsung percakapan pastoral
terhadapnya maka dapat diluaskan untuk mengikuti perjamuan kudus.
|
8
|
Apakah orang yang poligami dan poliandri boleh
mengikuti Perjamuan Kudus?
|
pasal
4 ayat 2 : majelis jemaat melaksanakan perkunjungan dan percakapan pastoral
khusus bagi anggota sidi yang berada dalam kondisi pelanggaran disiplin
gereja guna menanamkan pemahaman iman Kristen dan dan mengembalikan ke dalam
relasi yang benar dengan Allah selanjutnya meluaskannya untuk mengikuti
perjamuan kudus.
|
Orang poliandri dan poligami diperbolehkan
merayakan Perjamuan Kudus, namun dengan pendampingan pastoral dan tindakan
khusus yang mengantarkan mereka pada pemahaman iman yang benar.
|
9
|
Siapa saja yang boleh mengikut Perjamuan Kudus?
bagaimana dengan pasangan yang belum menikah? yang
sudah cerai secara hukum?
|
pasal
4 ayat 2 : majelis jemaat melaksanakan perkunjungan dan percakapan pastoral
khusus bagi anggota sidi yang berada dalam kondisi pelanggaran disiplin
gereja guna menanamkan pemahaman iman Kristen dan dan mengembalikan ke dalam
relasi yang benar dengan Allah selanjutnya meluaskannya untuk mengikuti
perjamuan kudus.
|
Gereja memperbolehkan pasangan belum menikah
mengikut Perjamuan Kudus. Gereja memperbolehkan warga jemaat yang bercerai
sah secara hukum untuk mengikuti PK.
|
10
|
apakah
seorang anggota sidi yang dikenai tindakan disiplin gereja suatu saat dapat
mengikuti perjamuan kudus?
|
pasal
4 ayat 2 : majelis jemaat melaksanakan perkunjungan dan percakapan pastoral
khusus bagi anggota sidi yang berada dalam kondisi pelanggaran disiplin gereja
guna menanamkan pemahaman iman Kristen dan dan mengembalikan ke dalam relasi
yang benar dengan Allah selanjutnya meluaskannya untuk mengikuti perjamuan
kudus.
|
suatu
saat ia dapat diluaskan untuk ikut perjamuan kudus setelah melalui percakapan
pastoral
|
11
|
bolehkah
perjamuan kudus dalam setiap persidangan?
|
pasal
5 ayat 5 : pelayanan sakramen perjamuan kudus dapat diklaksanakan dalam
persidangan di lingkup jemaat, klasis dan
sinode yang didahului dengan ibadah persiapan.
|
perjamuan
kudus dapat diklaksanakan dalam setiap persidangan yang didahului dengan
ibadat persiapan.
|
3. Pelayanan pernikahan Kristen
No
|
Permasalahan
|
Aturan
|
Hasil Pleno muspel
|
1
|
Apakah
nikah beda agama perlu surat keterangan pindah dari agama asal?
|
Pasal
8 ayat 1 : MJ dapat melaksanakan pelayanan pernikahan bagi pasangan anggota
GMIT dengan anggota gereja/agama lain berdasarkan pada kesepakatan bersama
antara MJ, pimpinan gereja/agama lain dan kedua keluarga calon mempelai
secara tertulis.
|
surat
keterangan pindah dari agama asal bukan keharusan. Hanya perlu surat
pernyataan pindah agama dari yang bersangkutan.
|
2
|
Apakah
seorang warga GMIT yang pindah ke Islam lalu menikah, kemudian kembali masuk
Kristen bersama pasangannya, haruskah dinikahkan lagi secara Kristen?
|
tidak
diatur dalam peraturan
|
GMIT
menerima dan mengakui pernikahan mereka. Khusus bagi pasangan yang baru masuk
Kristen harus dibaptis dan disidi.
|
3
|
Apakah
seorang warga GMIT yang telah menikah secara Katolik kemudian cerai secara
hukum lalu menikah lagi dengan warga GMIT, bolehkah diberkati nikahnya?
|
pasal
10 ayat 4 : MJ dapat melaksanakan pelayanan pernikahan bagi anggota jemaat
yang bercerai setelah melewati proses percakapan pastoral yang matang dan
disertai ketentuan ; salah seorsng telah meninggal dunia, sudah bercerai
secara hukum.
|
Gereja
tetap melayani pernikahannya yang kedua, dengan syarat pernikahan pertama
telah diselesaikan secara hukum positif dan salah satu pasangannya telah
minggal.
|
4
|
Adat
dijadikan alasan menunda pemberkatan nikah.
|
pasal
9 ayat 1 : pernihan adat tidak merupakan persyaratan bagi pelayanan
pernikahan gereja.
|
Pernikahan
adat tidak menjadi halangan/alasan menunda pemberkatan nikah Kristen. Gereja
harus dilibatkan dalam proses pengurusan adat.
|
5
|
Bolehkah
pemberkatan nikah bagi pasangan yang sudah cerai adat, tetapi belum cerai
secara hukum?
|
pasal
10 ayat 4 : MJ dapat melaksanakan pelayanan pernikahan bagi anggota jemaat
yang bercerai setelah melewati proses percakapan pastoral yang matang dan
disertai ketentuan ; salah seorsng telah meninggal dunia, sudah bercerai
secara hukum.
|
Gereja
hanya dapat melayani pasangan yang telah cerai secara hukum positif.
|
6
|
Bolehkah
gereja melayani pemberkatan nikah bagi pasangan di bawah umur? dalam hal ini
khusus bagi pasangan yang sudah hidup bersama bahkan sudah memeliki anak?
|
pasal
5 ayat 1-2 :
1.
pelayanan
pernikshsn dapat diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat-syarat
yang ditetapkan oleh gereja dan pemerintah ditandai dengan persetujuan MJ
setempat dan dikeluarkannya surat pengumuman pernikahan oleh instansi
pemerintah yang berwenang.
2.
adapun
syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas adalah : calon
mempelai adalah anggota sidi, calon mempelai tidak sedang dikenakan disiplin
gereja, calon mempelai sudah memenuhi syarat umum sesuai ketentuan
undang-undang perkawinan.
|
Pada
dasarnya gereja tidak melayani pasangan di bawah umur tetapi bila dikaitkan
dengan hal dimaksud, gereja dapat melaksanakan pemberkatan nikah bagi
pasangan di bawah umur karena gereja tidak mungkin membiarkan mereka hidup
dalam ketidakkudusan. namun harus ada i
surat pernyataan dari kedua pasangan. Sementara pencatatan sipil baru dilakukan
pada saat sudah berusia 17 tahun .
|
7
|
Istilah
manakah yang benar: Pernikahan Kudus atau Pernikahan Kristen?
|
Peraturan
tentang pernikahan menyebutkan Pernikahan Kristen, bukan Pernikahan Kudus.
|
Tidak
ada Pernikahan Kudus, yang ada hanyalah Pernikahan Kristen.
|
8
|
Perlukah
katekisasi pranikah?
|
pasal
4 ayat 3 : majelis jemaat melaksanakan katekasasi pra nikah bagi kedua calon
mempelai guna menanamkan pemahaman iman tentang pernikahan Kristen.
|
Gereja
tetap melaksanakan katekisasi pranikah, tetapi waktunya dapat dikondisikan
oleh setiap jemaat.
|
9
|
Apakah
gereja perlu dilibatkan dalam pengurusan adat perkawinan?
|
pasal
9 ayat 2 ; MJ bekerjasama dengan pihak keluarga dan lembaga adat setempat
dalam mengupayakan tata laksana adat dan pelayanan gereja yang mendatangkan
damai sejahtera bagi semua pihak sesuai kehendak Tuhan.
|
Gereja
perlu dilibatkan agar tercipta keselarasan di antara tata laksana adat dan
pemberkatan oleh gereja.
|
10
|
Bagaimana
dengan pernikahan beda agama, kemudian masing-masing pada agamanya? Bagaimana
dengan katekisasi pranikah?
|
Pasal
8 ayat 1-4 :
1.
MJ dapat
melaksanakan pelayanan pernikahan bagi pasangan anggota GMIT dengan anggota
gereja/agama lain berdasarkan pada kesepakatan bersama antara MJ, pimpinan
gereja/agama lain dan kedua keluarga calon mempelai secara tertulis.
2.
MJ memberikan
pendampingan bagi anggotanya yang menikah dengan pasangan berbeda
gereja/agama lain dan dilaksanakan oleh lembaga gereja/agama lain, sambil
berupaya mempertahankan status yang bersangkutan sebagai warga GMIT.
3.
MJ tidak wajib
mendampingi anggotanya yang telah memutuskan untuk pindah gereja/agama dan menikah menurut ajaran gerreja/agama
lain.
4.
bagi pasangan
nikah non kristenyang kemudian berpindah menjadi anggota GMIT wajib mengikuti
ketentuan dalam peraturan GMIT, termasuk peraturan pastoral pernikahan.
|
GMIT
tetap melaksanakan pelayanan bagi pasangan beda gereja/agama lain
berdasartkan kesepakatan bersama antara MJ, pimpinan gereja / agama lain.
pelayanan
katekasasi pranikah wajib dilaksanakan.
|
11
|
Surat
nikah bagi warga jemaat yang telah berpindah ke jemaat lain?
|
tidak
diatur dalam peraturan
|
Jemaat
GMIT tidak perlu menerbitkan surat nikah bagi warga jemaat yang telah pindah ke
gereja lain. GMIT cukup memberikan surat keterangan terkait data-data
pernikahan untuk penerbitan surat
nikah oleh jemaat tujuan.
|
12
|
Berapa
kali pengumuman pernikahan melalui warta mimbar?
|
Pasal
4 ayat 2 :
MJ
mengumumkan rencana pernikan tersebut sesuai surat pengumuman dari instansi
pemerintah terkait , melalui warta
jemaat sekurang-kurangnya dua hari minggu berturut-turut sebelum pelayanan
pernikahan dilaksanakan
|
MJ
mengumumkan rencana pernikan tersebut sesuai surat pengumuman dari instansi
pemerintah terkait , melalui warta
jemaat sekurang-kurangnya dua hari minggu berturut-turut sebelum pelayanan
pernikahan dilaksanakan
|
13
|
Bagaimana
kriteria saksi nikah?
|
pasal
7 ayat 1-2
1.
yang menjadi
saksi utama dalam pernikahan Kristen adalah jemaat
2.
saksi
pernikahan Kristen hendaknya dipilih dari anggota GMIT dan memenuhi
persyaratan sebagai berikut ;
sudah
menikah, bagi pendata yang belum menikah, tidak berada di bawah disiplin
gereja, usia minimal 30 tahun, dapat menjadi panutan/contoh dalam kehidupan
keluarga dan jemaat.
|
jelas
sesuai peraturan yang ada (pasal 7 ayat 1-2)
|
14
|
Saksi
tidak mengikuti penggembalaan boleh menyaksikan?
|
pasal
4 ayat 5 :
Mj
mekaksanakan pelayanan penggembalaan yang wajib dihadiri oleh kedua cslon
mempelai, orang tua dan saksi yang meliputi pemahaman iman, pelayanan liturgy
pernikahan, dan tanggung jawab keluarga Kristen.
|
Calon
saksi tidak diperbolehkan menyaksikan peneguhan dan pemberkatan nikah Kristen
jika tidak ikut penggembalaan.
|
15
|
Apakah
pemberkatan nikah dapat dilakukan di luar gedung kebaktian?
|
pasal
4 ayat 6 ; MJ melaksanakan pelayanan pernikahan dalam kebaktian jemaat di
gereja dengan berpedoman pada model liturgy pernikahan yang ditetapkan oleh
MS GMIT
|
Gereja
dapat melayani pemberkatan nikah di luar gedung gereja dengan berdasarkan kesepakatan MJ dan harus dihadiri
oleh jemaat dan Majelis Jemaat.
|
4. Penguburan Orang Mati
No
|
Permasalahan
|
Peraturan
|
Usulan Tim
|
1
|
apakah dibolehkan mengunakan kalimat : “Kami
memakamkan engkau …..” dalam liturgy? atau hanya menyebut “Jenazah …… dimakamkan di dalam”.
|
pasal
3 : Pengertian :
penguburan
orang mati adalah pelayanan gerja yang dilakukan sebagai wujud penghormatan
kepada Allah Pencipta melalui pemberitaan tentang kematian, kebangkitan dan
kehidupan kekal, bagi orang-orang percaya berdasarkan kematian dan
kebangkitan Yesus Kristus.
|
Pemimpin ibadah penguburan harus menghindari penggunaan ungkapan: “Saya
menguburkan engkau di dalam nama Tritunggal”, karena dapat dianggap sebagai
percakapan dengan orang mati.
ok
|
2
|
Keseragaman saat sambutan: “Semoga arwahnya
diterima”
|
pasal
4 ayat 6 ; ungkapan-ungkapan yangh tidak berdasarkan ajaran iman Kristen
hendaknya tidak digunakan oleh pelayan, baik dalam tata ibadat maupun
pastoral.
|
Warga GMIT tidak boleh memakai ungkapan: “Semoga
arwahnya diterima di sisi Tuhan” baik dalam liturgi dan khotbah pada ibadah penguburan,
maupun pada saat sambutan-sambutan.
|
3
|
Keluarga meminta agar jenazah jangan dikuburkan
dulu menunggu keluarga tiba, meskipun sudah selesai kebaktian. Dalam kasus
lain, keluarga meminta agar jenazah jangan dimasukkan dalam liang lahat untuk
menunggu keluarga?
|
tidak
diatur dalam peraturan tapi tersirat dalambab II pasal 4 tentang bentuk
pelayanan
|
Pelayanan liturgi tetap berjalan sampai selesai,
liang lahat boleh tidak ditutup sampai keluarga berkumpul. dan pada saat
ditutup, salah seorang majelis jemaat memimpin doa.
|
4
|
bagaimana dengan acara paku peti jenasah yang jumlah
pemakunya terlalu banyak?
|
pasal
4 ayat 2 dan 5 :
-
segala bentuk ritual budaya suku
dilaksanakan dalam kerangka penghormatan, pengharapan dan pemulihan yang
berpusat pada Allah Pemberi hidup did slam Yesus Kristus.
-
ibadat
penguburan dapat dirangkai dengan acara lain misalnya upacara kedinasan yang
diatur bersama oleh kelurga dan majelis jemaat serta pihak lain yang terkait
dalam semangat penghormatan kepada Allah dalam pastoral kepada keluarga.
|
Petugas pemaku peti jenazah boleh diadakan tapi
harus dihubungi sebelumnya, dengan mempertimbangkan efektivitas waktu.
|
5
|
Upacara kedinasan: penyerahan jenazah kepada
pemerintah atau gereja untuk dimakamkan?
|
pasal
4 ayat 5 :
-
ibadat
penguburan dapat dirangkai dengan acara lain misalnya upacara kedinasan yang
diatur bersama oleh kelurga dan majelis jemaat sertta pihak lain yang terkait
dalam semangat penghormatan kepada Allah dalam pastoral kepada keluarga.
|
Upacara kedinasan dan sambutan-sambutan tidak
boleh menyela liturgi pemakaman pada tata ibadah GMIT. Kalimat dan kebiasaan:
“menyerahkan jenazah kepada GMIT dan kepada pemerintah dihilangkan/ditiadakan.
|
6
|
bagaiman dengan Penyerahan jenazah dari keluarga
kepada GMIT?
|
tidak
diatur dalam peraturan
|
tidak perlu ada penyerahan jenasah lagi dari keluarga
karena si mati adalah warga jemaat dan gereja/majelis jemaat berhak
menguburkan warganya.
|
7
|
Masalah syukuran 6/9/10/40/100 hari kematian?
|
pasal
7 ayat 4 : ibadat syukur dapat dilaksanakan pada waktu yang bersamaan dengan
hari penguburanatau hari lain yang disepakati bersama oleh MJ dan keluarga.
|
Gereja hanya mengenal ibadat syukuran setelah
pemakaman. dan setelah itu tidak ada syukuran 6/9/10/40 hari lagi. jika jemaat membutuhkan penguatan, maka hal
tersebut dapat dilaksanakan oleh gereja tanpa memberlakukan kebiasaan
hari-hari dimaksud.
|
8
|
Mete 40 hari/malam
|
tidak
diatur dalam peraturan
|
Mete 40 hari perlu membangun kerja sama dengan
desa.
|
9
|
Memasukkan jenazah ke dalam keranda pas pkl. 24.00
WITA
|
pasal
4 ayat 4 : pelaksanaan memindahkan jenasah ke dalam peti dapat dirangkai atau
disatukan dengan liturgy penghiburan debelum hari penguburan.
|
Gereja tidak melayani doa pada Pkl. 24.00 Wita
sebelum jenazah dimasukkan dalam peti jenazah melainkan dirangkai/disatukan
dengan liturgy penghiburan sebelum hari pemakaman.
|
10
|
Menyapa jenazah dan memberi penghormatan terakhir?
|
pasal
4 ayat 6 ; ungkapan-ungkapan yangh tidak berdasarkan ajaran iman Kristen
hendaknya tidak digunakan oleh pelayan, baik dalam tata ibadat maupun
pastoral.
|
Gereja tidak menerima ungkapan “Penghormatan
terakhir”. Istilah ini diganti dengan melayat dan menopang keluarga duka.
karena penghormatan terakhir kepada jemasah tidak boleh ada dalam susunan
acara.
|
11
|
Kain kabung di atas mayat? Doa putus hubungan
dengan si mati
|
tidak
diatur dalam peraturan
|
Pelepasan kain kabung sudah jelas.
Gereja
hanya mengenal istilah ibadah syukur pemakaman sekali, istilah-istilah yang
lain, pelayanan-pelayanan doa setelah ibadah syukur dianggap sebagai
pendampingan pastoral bagi keluarga duka. Gereja wajib melakukan pendampingan
pastoral bagi keluarga yang ditinggalkan.
|
12
|
bagaiman dengan Krans bunga yang di bawa kepada b
keluarga duka?
|
tidak
diatur dalam peraturan
|
Krans bunga diarahkan untuk diganti dengan bantuan
bagi keluarga yang sementara berduka. Hal ini dilakukan melalui suara
gembala, bukan di rumah duka.
|
13
|
Pakaian jabatan pendeta saat pemakaman?
|
pasal
6 ayat 3-4 ;
-
pelayanan ibdah
penguburan oleh pendeta dapat mengenakan pakaian jabatan berupa toga atau
kemeja berkolar dan stola hitam berdasarkan keputusan MJ.
-
pelayanan ibdah
penguburan oleh penatua dapat mengenakan pakaian berupa kemeja dan stola
hitam
|
Pendeta mengenakan toga setiap memimpin ibadah
pemakaman.
|
14
|
Boleh atau tidak meletakkan krans bunga di liang
lahat?
|
tidak diatur dalam peraturan
|
Peletakan krans bunga tidak diatur dlm liturgi
penguburan.
|
5. Penerimaan dan Perpindahan warga GMIT
No
|
Permasalahan
|
Aturan
|
Usulan tim
|
1
|
Ada warga GMIT yang
sudah beribadah di gereja lain
padahal GMIT belum memberikan surat
pindah. Apakah mereka tetap disebut warga GMIT?
|
Pasal 9 :perpindahan
anggota ke gereja lain.
Intinya, setiap
anggota yang akan pindah ke gereja lain harus mendapatkan surat pindah secara
tertulis.
|
Selama belum memiliki
surat pindah secara tertulis, mereka tetap disebut warga GMIT.
Karena itu pentingnya
komunikasi timbal balik antara kedua pemimpin gereja.
|
2
|
Ada warga GMIT yang
sudah pindah ke gereja lain tapi datang minta surat gerejawi di GMIT. Apakah
harus dilayani?
|
Warga GMIT yang telah
pindah ke gereja lain, tetapi datang meminta surat gerejawi, maka tidak boleh
melayaninya, kecuali gereja memberikan data-data yang diperlukan untuk
mengurus surat-suratnya di jemaatnya yang baru.
|
|
3
|
Ada warga GMIT yang
sudah pindah ke gereja lain tapi kemudian kembali lagi ke GMIT. Apakah GMIT
tetap menerimanya?
|
Pasal 11 ayat 1-3
1.
jika seorang anggota GMIT yang pernah
menyatakan pindah/keluar dari keanggotaan GMIT ke gerej/agama lainnya, tetapi
menyatakan keinginannya untuk kembali
menjadi anggota GMIT maka kepada yang bersangkutan diberlakukan ketentuan
sepeeti yang terdapat dalam pasal 5.
2.
Majelis jemaat
melaksanakan pembaharuan pengakuan percaya yang bertsangkutan dengan
mmpergunakan formulir liturgis yang ditetapkan oleh MS GMIT dalam satu ibadat
jemaat.
3.
Majelis jemaat
mencatat nama yang bersangkutan dalam buku induk jemaat dengan catatan bahwa
yang bersangkutan telah diterima kembali sebagai anggota GMIT.
|
Kita tetap menerimanya
kembali.
|
4
|
Dalam satu keluarga,
salah satu anak adalah anggota GMIT. Sedangkan ortunya beragama lain. Saat ia menikah, apakah ortu nya diperkenankan mengikuti
pemberkatan nikah?
|
Orangtuanya tidak boleh
dibatasi oleh gereja jika menghadiri pemberkatan nikah anaknya.
|
Pelayanan Sidi
No
|
Permasalahan
|
Aturan
|
Hasil Pleno Muspel
|
1
|
Berapa
usia awal seseorang menjadi anggota katekisasi sidi? Patokan pada usia atau
jenjang pendidikan?
|
Usia
minimal seorang anggota sidi adalah 17 tahun
|
Seseorang
dapat mengikuti kelas katekisasi sekurang-kurangnya berusia 16 tahun atau
kelas 2 SMA.
|
2
|
Bagaimana
dengan pasangan pranikah yang salah satunya berasal dari jemaat lain yang
belum sidi?
|
Pasangan
yang menikah adalah anggota sidi.
|
Bagi
pasangan pranikah yang salah satunya berasal dari jemaat lain dan belum sidi,
dapat disidi di jemaat tujuan dengan membawa rekomendasi dari jemaat asal,
dengan mencantumkan ketuntasan materi.
|
3
|
Jangka
waktu pelayanan katekisasi?
|
Jangka
waktu pelayanan katekisasi adalah 1 tahun.
|
Jangka
waktu kelas katekisasi regular 6 bulan hingga 1 tahun (dengan catatan
ketuntasan materi). Sementara kelas khusus adalah maksimal 3 bulan, juga
dengan syarat ketuntasan materi. Kelas katekisasi khusus dimaksudkan untuk
warga jemaat calon sidi dengan kondisi sbb: warga jemaat yang mendesak
menikah karena hamil di luar nikah, orang tua lanjut usia, warga jemaat buta
huruf, penyandang disabilitas, serta jemaat luar yang meminta pelayanan sidi
khusus. Waktu minimal katekisasi diatur sesuai kebijakan Majelis Jemaat
setempat.
|
4
|
Bagaimana
dengan warga jemaat luar yang meminta pelayanan sidi dengan membawa
rekomendasi?
|
Gereja
dapat melayani mereka, tetapi isi rekomendasi harus menjelaskan ketuntasan
materi
|
|
5
|
Syarat
kehadiran katekisasi untuk peneguhan sidi bagi kelas reguler?
|
Tingkat
kehadiran dalam kelas katekisasi reguler juga adalah syarat diteguhkan
menjadi anggota sidi. Karena itu, ketidakhadiran selama 4 kali tanpa berita
dalam kelas katekisasi, maka yang bersangkutan tidak dapat ditahbiskan
menjadi anggota sidi.
|
|
6
|
Apakah
boleh melakukan peneguhan sidi di rumah, secara khusus bagi penyandang
disabilitas serta orangtua lanjut usia?
|
Gereja
dapat melayani peneguhan sidi di rumah, secara khusus bagi penyandang
disabilitas serta orangtua lanjut usia dengan catatan menghadirkan jemaat dan
majelis jemaat.
|
|
7
|
Bagaimana
kelas katekisasi pranikah bagi pasangan yang bukan warga GMIT, Katolik?
|
Warga
jemaat yang berlatarbelakang Gereja Katolik wajib disidi dengan membaca surat
pernyataan pindah keyakinan dan mengikuti kelas katekisasi khusus, jangka
waktu katekisasi diatur oleh Majelis Jemaat setempat.
|
Komentar
Posting Komentar