HASIL MUSPEL KLASIS RBD TENTANG PERMASALAHAN DI SEKITAR PERATURAN PASTORAL




HASIL MUSPEL KLASIS RBD

TENTANG

PERMASALAHAN DI SEKITAR PERATURAN PASTORAL

I.                  PENDAHULUAN
Banyak  banyak macam persoalan yang ditemukan dalan pelayanan yang menjadi peetanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh warga jemaat maupun para pejabat gereja di sekitar 5 peraturan pastoral yakni baptisan kudus, perjamuan kudus, pernikahan Kristen, penguburan orang mati  dan penerimaan dan perpindahan anggota GMIT.
Persoalan-persoalan ini bahkan menimbulkan pertentangan/konflik yang mengarah pada ketidakharmonisan pelayanan bahkan perpecahan jemaat.
Berhadapan dengan permasalahan-permasalahan pelayanan tersebut maka Klasis Rote Barat Daya memandang perlu untuk  segera meresponsnya dengan membahasnya melalui forum muspel klasis guna menghasilkan pemahaman dan kesepakatan  bersama yang diseragamkan  untuk dilaksanakan dalam klasis Rote Barat Daya. Respons kami ini juga didasrkan pada ruang yang diberikan diberikan dalam peraturan pastoral bagian penutup yang berbunyi : “Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan ini diserahkan pengaturan dan pelaksanaannya kepada majelis jemaat setempat dengan ketentuan bahwa segala sesuatu harus dijalankan sesuai dengan kesaksian alkitab dan tidak bertentangan dengan Tata Dasar GMIT serta maksud dan tujuan setiap pasal dalam peraturan ini”.
Maka pada muspel klasis di jemaat Eklesia Oehandi tanggal 25 juli 2016 disepakati untuk dibentuk tim perumus yang terdiri dari : Pdt. Feby Tungga, Pdt. Marshall Faah, Pdt. Elwin Ndun, Pdt. Frans Dillak, Pjr. Dance Nggebu, Pdt. Elis Pello,   Pdt. Melki Lopo, Pdt. Ezra Asfes, Pdt. Tonias Nalle . Tim tersebut diberikan tugas untuk menginvetarisir dan mengkaji semua permasalahan di sekitar pelaksanaan peraturan pastoral agar dibawa pada muspel  klasis RBD untuk dibahas lalu disepakati bersama agar dilaksanakan secara seragam dalam pelayanan klasis RBD. 


Hasil muspel tersebut telah diplenokan pada 5 muspel klasis yakni di Lelakapa Meoain tanggal 19 Agustus 2016, Sion Namodale tanggal 3 Oktober 2016, kantor klasis RBD tanggal 10 januari 2017, Elim Mbokak tanggal 10 Pebruari 2017 dan Solavide Bo’a tanggal 15 Maret 2017. Pada muspel ini  (Solavide Bo’a) hasil kerja tim perumus telah selesai diplenokan.
Dengan demikian maka hasil pleno tersbut segera dibukukan dan dibagikan untuk diberlakukan dalam klasis Rote Barat Daya.


II.               HASIL MUSPEL KLASIS RBD TENTANG PERMASALAHAN DI SEKITAR PERATURAN PASTORAL
1.      Pelayanan Sakramen Baptisan Kudus
No
Permasalahan
peraturan
Hasil pleno Muspel
1
Apakah warga jemaat yang berpindah dari gereja Katolik ke Protestan perlu dibaptis ulang?
Peraturan tentang Baptisan Pasal 10 ayat 1: GMIT tidak menerima dan tidak mengakui baptisan ulang

Warga  dari Gereja Katolik dan denominasi lain tidak perlu dibaptis ulang, jika telah dibaptis di gereja asalnya,namun  didahului penggembalaan khusus.

2
Apakah perlu membaptis anak (anak-anak) dari pasangan yang belum menikah gerejawi, anak-anak dari perselingkuhan/perzinahan, pemerkosaan?
Pasal 4 ayat 2A: Baptisan Kudus juga dapat dilaksanakan bagi anak-anak yang lahir di luar nikah, anak-anak dari perselingkuhan/perzinahan, pemerkosaan, setelah melalui suatu proses penggembalaan khusus.

Anak dari keluarga yang belum menikah masehi, belum sidi, perselingkuhan, perzinahan, pemerkosaan tetap dibaptis, tetapi melalui penggembalaan khusus. Keluarga yang belum menikah masehi patut diberi penggembalaan khusus secara terus menerus.
3
Siapa yang menggendong anak waktu baptisan? saksi atau orang tua?
Dalam peraturan tidak diatur tentang siapa yang menggendong anak, tetapi menyebut ada saksi dalam Baptisan Kudus.
Baik orang tua maupun saksi dapat menggendong/mendampingi calon baptis  bergantung pada kesepakatan orang tua dan saksi (keluarga).
4
Apakah seorang anak dapat dibaptis bila orangtuanya tidak hadir karena bekerja di tempat yang jauh?
Dalam peraturan Baptisan Kudus Pasal 9: Pelayanan Baptisan Kudus dilaksanakan setelah calon baptis dan/atau orang tua dari calon baptis serta saksi-saksi mengikuti penggembalaan.
Orang tua anak calon baptis yang tidak hadir pada saat anak dibaptis karena bekerja di tempat yang jauh, anaknya dapat dibaptis, asalkan melalui kesepakatan keluarga terdekat, melalui percakapan khusus.

Ok

Orang tua anak calon baptis yang tidak hadir pada saat anak dibaptis karena bekerja di tempat yang jauh, anaknya dapat dibaptis, asalkan melalui kesepakatan dan dituangkan dalam surat pernyataan oleh keluarga terdekat, melalui percakapan khusus. (ditolak)
5
Ada orangtua yang cerai adat, lalu menikah lagi. Anak ikut marga siapa saat dibaptis?
Bab VIII point 4: Nama yang disebutkan pada saat pelaksanaan baptisan adalah identitas lengkap.
Baptisan dilayani bagi anak dengan identitas lengkap: nama lengkap. Karena itu, persoalan keluarga perlu diselesaikan sebelum pelayanan sakramen baptisan kudus.
6
Apakah seorang warga jemaat
yang pernah dibaptis di jemaat A dapat mengurus surat baptisnya di jemaat B sebagai tempat domisili?
Peraturan tidak mengatur tentang pokok permasalahan tersebut, tetapi dalam pelaksanaan tata kelola administrasi surat baptis yang dikeluarkan bagi seorang warga jemaat adalah jemaat tempat dibaptis dan tempat tinggal.
Jemaat GMIT dapat memperbaharui surat baptis bagi warga GMIT yang dibaptis di Jemaat GMIT lainnya dengan dilengkapi bukti pendukung dan konfirmasi dengan jemaat asal.


7
Apakah seorang warga GMIT
yang telah dibaptis di denominasi lain atau gereja Katolik dapat mengurus surat baptisnya di jemaatnya yang baru?
Tidak ada aturan yang mengatur tentang hal ini.
Jemaat GMIT dapat memperbaharui surat baptis bagi warga GMIT berlatarbelakangKatolik atau denominasi lain tetapi harus mendapatkan  data baptisan dari jemaat asal.

8
Bagaimana dengan jemaat luar (GMIT)maupun gereja seasas yang meminta pelayanan baptisan tapi tidak membawa surat rekomendasi?
pasal 4 ayat 10: jika orangtua dan anak calon baptisan bukan berasal dari jemaat setempat maka pendaftaran harus disertai surat rekomendasi yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris jemaat asal.
Permintaan pelayanan sakramen baptisan oleh jemaat luar (GMIT maupun gereja seasas) perlu membawa rekomendasi. Tetapi bagi yang tidak membawa rekomendasi bisa dilayani asalkan ada komunikasi dengan Majelis Jemaat asal.
9
Permintaan pelayanan baptisan di luar jadwal yang telah dikeluarkan oleh gereja?
Pasal 4 ayat 8 :  majelis jemaat melaksanakan pelayanan sakramen baptisan kudus dalam kebaktian jemaat pada hari minggu atau kebaktian hari raya gerejawi, sesuai keputusan MJ.
Gereja tetap melayani baptisan asalkan tidak mengganggu agenda pelayanan.





10
Apakah kriteria orangtua saksi?
Pasal 7 .ayat 1 : saksi dalam pelayanan baptisan kudus adalah jemaat, yang dapat diwakili oleh anggota sidi jemaat setempat dan berstatus menikah. khusus bagi pendeta yang belum menikah dapat menjadi saksi.
jelas dalam pasal 7:1
11
Bolehkah membaptis dengan metode yang lain, selain percik?
pasal 8 ayat 1 : sakramen baptisan kudus dilaksanakan dengan cara memeercikan air sebanyak 1 kali ke atas kepala anak atau orang dewasa yang dibaptis dilandaskan pada ungkapan peneguhan iman : dalam nama Allah Bapa, Anak dan Roh Kudus.
Pelayanan sakramen baptisan hanya dilakukan melalui cara percik.
12
Apakah saksi diperbolehkan menyaksikan sakramen baptisan walaupun tidak ikut penggembalaan?
pasal 4 ayat 7 : jika saksi baptisan yang ditentukan tidak menghadiri penggembalaan baptisan maka hendaklah yang bersangkutan menahan dirinya sebagai saksi.
saksi tidak diperbolehkan menggendong/mendampingi calon baptis jika  tidak ikut penggembalaan.
13
Apakah Jemaat GMIT dapat menerbitkan surat baptis bagi warga yang telah dibaptis di GMIT tetapi telah pindah ke gereja/denominasi lain?
tidak diatur dalam peraturan
Jemaat GMIT tidak memberikan surat baptis bagi warga yang telah pindah denominasi, tetapi dapat memberikan data kepadanya agar surat baptis diproses di jemaat tujuan.






2.      Pelayanan Sakramen Perjamuan Kudus

No
Permasalahan
Peraturan
hasil pleno muspel
1
Bolehkah tanpa mengikuti kebaktian persiapan perjamuan kudus mengikuti perjamuan kudus?
jelas dalam pasal 1 ayat 3 : kebaktian perjamuan kudus diawali dengan kebaktian persiapan perjamuan kudus
mereka yang mengikuti kebaktian persiapan perjamuan kuduslah yang mengikuti perjamuan kudus
2
Bolehkah mengganti roti dan anggur dengan makanan dan minuman lainnya?
pasal 7 ayat 2 : Dalam rangka kontekstualisasi atau dalam keadaan tertentu roti dan anggur dapat diganti dengan bahan lain berdasarkan keputusan persidangan jemaat.
Roti dan anggur boleh diganti dengan makanan/minuman lainnya tetapi berdasarkan   keputusan persidangan jemaat
3
Seruan pastoral 1 bulan sebelum pelaksanaan perjamuan?
pasal 4 ayat 1 : majelis jemaat mengumumkan melalui warta  jemaat selambat-lambatnya dua hari minggu berturut-turut sebelum pelayanan perjamuan kudus dilaksanakan
Seruan Perjamuan Kudus dilakukan 2 bulan sebelum pelaksanaan dan pelayanan Perjamuan Kudus melalui warta jemaat. Pendeta juga memberikan suara gembala terkait persiapan Perjamuan Kudus. Majelis Jemaat juga melakukan seruan di ibadah-ibadah rayon.
4
Bolehkah warga jemaat non GMIT yang seasas merayakan perjamuan kudus di gereja GMIT?
pasal 5 ayat 2 : anggota sidi jemaat dari jemaat tamu yang hendak mengikuti perjamuan kudus di suatu jemaat hendaknya mengkonfirmasikan keikutsertaannya kepada MJ setempat sebelum pelaksanaan pelayanan perjamuan kudus.
Warga jemaat seasas diperbolehkan merayakan Perjamuan Kudus dengan sepengetahuan Majelis Jemaat.
5
Pakaian untuk perjamuan kudus?
tidak diatur dalam peraturan
pakaian perjamuan kudus adalah hitam-putih (baju putih dan rok/celana panjang hitam)
6
Keseragaman pembagian roti dan anggur?
tidak diatur dalam aturan tetapi tertera dalam liturgi perjamuan kudus terbitan MS GMIT
boleh  menggunakan dua model yang ada: roti&anggur bersama-sama atau roti&anggur masing-masing.
7
Disiplin perjamuan kudus. Siapa yang boleh mengikuti atau tidak mengikuti PK?
pasal 4 ayat 2 : majelis jemaat melaksanakan perkunjungan dan percakapan pastoral khusus bagi anggota sidi yang berada dalam kondisi pelanggaran disiplin gereja guna menanamkan pemahaman iman Kristen dan dan mengembalikan ke dalam relasi yang benar dengan Allah selanjutnya meluaskannya untuk mengikuti perjamuan kudus.
yang mengikuti perjamuan kudus adalah tidak sedang dalam disiplin gereja. namun bila telah berlangsung percakapan pastoral terhadapnya maka dapat diluaskan untuk mengikuti perjamuan kudus.



8
Apakah orang yang poligami dan poliandri boleh mengikuti Perjamuan Kudus?
pasal 4 ayat 2 : majelis jemaat melaksanakan perkunjungan dan percakapan pastoral khusus bagi anggota sidi yang berada dalam kondisi pelanggaran disiplin gereja guna menanamkan pemahaman iman Kristen dan dan mengembalikan ke dalam relasi yang benar dengan Allah selanjutnya meluaskannya untuk mengikuti perjamuan kudus.

Orang poliandri dan poligami diperbolehkan merayakan Perjamuan Kudus, namun dengan pendampingan pastoral dan tindakan khusus yang mengantarkan mereka pada pemahaman iman yang benar.
9
Siapa saja yang boleh mengikut Perjamuan Kudus?
bagaimana dengan pasangan yang belum menikah? yang sudah cerai secara hukum?
pasal 4 ayat 2 : majelis jemaat melaksanakan perkunjungan dan percakapan pastoral khusus bagi anggota sidi yang berada dalam kondisi pelanggaran disiplin gereja guna menanamkan pemahaman iman Kristen dan dan mengembalikan ke dalam relasi yang benar dengan Allah selanjutnya meluaskannya untuk mengikuti perjamuan kudus.
Gereja memperbolehkan pasangan belum menikah mengikut Perjamuan Kudus. Gereja memperbolehkan warga jemaat yang bercerai sah secara hukum untuk mengikuti PK.
10
apakah seorang anggota sidi yang dikenai tindakan disiplin gereja suatu saat dapat mengikuti perjamuan kudus?
pasal 4 ayat 2 : majelis jemaat melaksanakan perkunjungan dan percakapan pastoral khusus bagi anggota sidi yang berada dalam kondisi pelanggaran disiplin gereja guna menanamkan pemahaman iman Kristen dan dan mengembalikan ke dalam relasi yang benar dengan Allah selanjutnya meluaskannya untuk mengikuti perjamuan kudus.
suatu saat ia dapat diluaskan untuk ikut perjamuan kudus setelah melalui percakapan pastoral
11
bolehkah perjamuan kudus dalam setiap persidangan?
pasal 5 ayat 5 : pelayanan sakramen perjamuan kudus dapat diklaksanakan dalam persidangan di lingkup jemaat, klasis dan  sinode yang didahului dengan ibadah persiapan.
perjamuan kudus dapat diklaksanakan dalam setiap persidangan yang didahului dengan ibadat persiapan.

3.      Pelayanan  pernikahan Kristen

No
Permasalahan
Aturan
Hasil Pleno muspel
1
Apakah nikah beda agama perlu surat keterangan pindah dari agama asal?
Pasal 8 ayat 1 : MJ dapat melaksanakan pelayanan pernikahan bagi pasangan anggota GMIT dengan anggota gereja/agama lain berdasarkan pada kesepakatan bersama antara MJ, pimpinan gereja/agama lain dan kedua keluarga calon mempelai secara tertulis.
surat keterangan pindah dari agama asal bukan keharusan. Hanya perlu surat pernyataan pindah agama dari yang bersangkutan.


2
Apakah seorang warga GMIT yang pindah ke Islam lalu menikah, kemudian kembali masuk Kristen bersama pasangannya, haruskah dinikahkan lagi secara Kristen?
tidak diatur dalam peraturan
GMIT menerima dan mengakui pernikahan mereka. Khusus bagi pasangan yang baru masuk Kristen harus dibaptis dan disidi.


3
Apakah seorang warga GMIT yang telah menikah secara Katolik kemudian cerai secara hukum lalu menikah lagi dengan warga GMIT, bolehkah diberkati nikahnya?
pasal 10 ayat 4 : MJ dapat melaksanakan pelayanan pernikahan bagi anggota jemaat yang bercerai setelah melewati proses percakapan pastoral yang matang dan disertai ketentuan ; salah seorsng telah meninggal dunia, sudah bercerai secara hukum.



Gereja tetap melayani pernikahannya yang kedua, dengan syarat pernikahan pertama telah diselesaikan secara hukum positif dan salah satu pasangannya telah minggal.

4
Adat dijadikan alasan menunda pemberkatan nikah.
pasal 9 ayat 1 : pernihan adat tidak merupakan persyaratan bagi pelayanan pernikahan gereja.
Pernikahan adat tidak menjadi halangan/alasan menunda pemberkatan nikah Kristen. Gereja harus dilibatkan dalam proses pengurusan adat.


5
Bolehkah pemberkatan nikah bagi pasangan yang sudah cerai adat, tetapi belum cerai secara hukum?
pasal 10 ayat 4 : MJ dapat melaksanakan pelayanan pernikahan bagi anggota jemaat yang bercerai setelah melewati proses percakapan pastoral yang matang dan disertai ketentuan ; salah seorsng telah meninggal dunia, sudah bercerai secara hukum.

Gereja hanya dapat melayani pasangan yang telah cerai secara hukum positif.

6
Bolehkah gereja melayani pemberkatan nikah bagi pasangan di bawah umur? dalam hal ini khusus bagi pasangan yang sudah hidup bersama bahkan sudah memeliki anak?
pasal 5 ayat 1-2 :
1.      pelayanan pernikshsn dapat diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh gereja dan pemerintah ditandai dengan persetujuan MJ setempat dan dikeluarkannya surat pengumuman pernikahan oleh instansi pemerintah yang berwenang.



2.      adapun syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas adalah : calon mempelai adalah anggota sidi, calon mempelai tidak sedang dikenakan disiplin gereja, calon mempelai sudah memenuhi syarat umum sesuai ketentuan undang-undang perkawinan.
Pada dasarnya gereja tidak melayani pasangan di bawah umur tetapi bila dikaitkan dengan hal dimaksud, gereja dapat melaksanakan pemberkatan nikah bagi pasangan di bawah umur karena gereja tidak mungkin membiarkan mereka hidup dalam ketidakkudusan. namun harus ada  i surat pernyataan dari kedua pasangan. Sementara pencatatan sipil baru dilakukan pada saat sudah berusia 17 tahun .
7
Istilah manakah yang benar: Pernikahan Kudus atau Pernikahan Kristen?
Peraturan tentang pernikahan menyebutkan Pernikahan Kristen, bukan Pernikahan Kudus.
Tidak ada Pernikahan Kudus, yang ada hanyalah Pernikahan Kristen.


8
Perlukah katekisasi pranikah?
pasal 4 ayat 3 : majelis jemaat melaksanakan katekasasi pra nikah bagi kedua calon mempelai guna menanamkan pemahaman iman tentang pernikahan Kristen.
Gereja tetap melaksanakan katekisasi pranikah, tetapi waktunya dapat dikondisikan oleh setiap jemaat.


9
Apakah gereja perlu dilibatkan dalam pengurusan adat perkawinan?
pasal 9 ayat 2 ; MJ bekerjasama dengan pihak keluarga dan lembaga adat setempat dalam mengupayakan tata laksana adat dan pelayanan gereja yang mendatangkan damai sejahtera bagi semua pihak sesuai kehendak Tuhan.

Gereja perlu dilibatkan agar tercipta keselarasan di antara tata laksana adat dan pemberkatan oleh gereja.
10
Bagaimana dengan pernikahan beda agama, kemudian masing-masing pada agamanya? Bagaimana dengan katekisasi pranikah?
Pasal 8 ayat 1-4 :
1.      MJ dapat melaksanakan pelayanan pernikahan bagi pasangan anggota GMIT dengan anggota gereja/agama lain berdasarkan pada kesepakatan bersama antara MJ, pimpinan gereja/agama lain dan kedua keluarga calon mempelai secara tertulis.
2.      MJ memberikan pendampingan bagi anggotanya yang menikah dengan pasangan berbeda gereja/agama lain dan dilaksanakan oleh lembaga gereja/agama lain, sambil berupaya mempertahankan status yang bersangkutan sebagai warga GMIT.
3.      MJ tidak wajib mendampingi anggotanya yang telah memutuskan untuk pindah gereja/agama  dan menikah menurut ajaran gerreja/agama lain.
4.      bagi pasangan nikah non kristenyang kemudian berpindah menjadi anggota GMIT wajib mengikuti ketentuan dalam peraturan GMIT, termasuk peraturan pastoral pernikahan.
GMIT tetap melaksanakan pelayanan bagi pasangan beda gereja/agama lain berdasartkan kesepakatan bersama antara MJ, pimpinan gereja / agama lain.
pelayanan katekasasi pranikah wajib dilaksanakan.
11
Surat nikah bagi warga jemaat yang telah berpindah ke jemaat lain?
tidak diatur dalam peraturan 
Jemaat GMIT tidak perlu menerbitkan surat nikah bagi warga jemaat yang telah pindah ke gereja lain. GMIT cukup memberikan surat keterangan terkait data-data pernikahan untuk penerbitan  surat nikah oleh jemaat tujuan.
12
Berapa kali pengumuman pernikahan melalui warta mimbar?
Pasal 4 ayat 2 :
MJ mengumumkan rencana pernikan tersebut sesuai surat pengumuman dari instansi pemerintah terkait ,  melalui warta jemaat sekurang-kurangnya dua hari minggu berturut-turut sebelum pelayanan pernikahan dilaksanakan
MJ mengumumkan rencana pernikan tersebut sesuai surat pengumuman dari instansi pemerintah terkait ,  melalui warta jemaat sekurang-kurangnya dua hari minggu berturut-turut sebelum pelayanan pernikahan dilaksanakan
13
Bagaimana kriteria saksi nikah?
pasal 7 ayat 1-2
1.      yang menjadi saksi utama dalam pernikahan Kristen adalah jemaat
2.      saksi pernikahan Kristen hendaknya dipilih dari anggota GMIT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut ;
sudah menikah, bagi pendata yang belum menikah, tidak berada di bawah disiplin gereja, usia minimal 30 tahun, dapat menjadi panutan/contoh dalam kehidupan keluarga dan jemaat.
jelas sesuai peraturan yang ada (pasal 7 ayat 1-2)
14
Saksi tidak mengikuti penggembalaan boleh menyaksikan?
pasal 4 ayat 5 :
Mj mekaksanakan pelayanan penggembalaan yang wajib dihadiri oleh kedua cslon mempelai, orang tua dan saksi yang meliputi pemahaman iman, pelayanan liturgy pernikahan, dan tanggung jawab keluarga Kristen.
Calon saksi tidak diperbolehkan menyaksikan peneguhan dan pemberkatan nikah Kristen jika tidak ikut penggembalaan.
15
Apakah pemberkatan nikah dapat dilakukan di luar gedung kebaktian?
pasal 4 ayat 6 ; MJ melaksanakan pelayanan pernikahan dalam kebaktian jemaat di gereja dengan berpedoman pada model liturgy pernikahan yang ditetapkan oleh MS GMIT
Gereja dapat melayani pemberkatan nikah di luar gedung gereja dengan  berdasarkan kesepakatan MJ dan harus dihadiri oleh  jemaat dan Majelis Jemaat.

4.      Penguburan Orang Mati
No
Permasalahan
Peraturan
Usulan Tim
1
apakah dibolehkan mengunakan kalimat : “Kami memakamkan engkau …..” dalam liturgy? atau hanya menyebut  “Jenazah …… dimakamkan di dalam”.
pasal 3 : Pengertian :
penguburan orang mati adalah pelayanan gerja yang dilakukan sebagai wujud penghormatan kepada Allah Pencipta melalui pemberitaan tentang kematian, kebangkitan dan kehidupan kekal, bagi orang-orang percaya berdasarkan kematian dan kebangkitan Yesus Kristus.
Pemimpin ibadah penguburan  harus menghindari penggunaan ungkapan: “Saya menguburkan engkau di dalam nama Tritunggal”, karena dapat dianggap sebagai percakapan dengan orang mati.


ok

2
Keseragaman saat sambutan: “Semoga arwahnya diterima”
pasal 4 ayat 6 ; ungkapan-ungkapan yangh tidak berdasarkan ajaran iman Kristen hendaknya tidak digunakan oleh pelayan, baik dalam tata ibadat maupun pastoral.
Warga GMIT tidak boleh memakai ungkapan: “Semoga arwahnya diterima di sisi Tuhan” baik dalam liturgi dan khotbah pada ibadah penguburan, maupun pada saat sambutan-sambutan.


3
Keluarga meminta agar jenazah jangan dikuburkan dulu menunggu keluarga tiba, meskipun sudah selesai kebaktian. Dalam kasus lain, keluarga meminta agar jenazah jangan dimasukkan dalam liang lahat untuk menunggu keluarga?
tidak diatur dalam peraturan tapi tersirat dalambab II pasal 4 tentang bentuk pelayanan
Pelayanan liturgi tetap berjalan sampai selesai, liang lahat boleh tidak ditutup sampai keluarga berkumpul. dan pada saat ditutup, salah seorang majelis jemaat memimpin doa.
4
bagaimana dengan acara paku peti jenasah yang jumlah pemakunya terlalu banyak?
pasal 4 ayat 2 dan 5 :
-          segala bentuk ritual budaya suku dilaksanakan dalam kerangka penghormatan, pengharapan dan pemulihan yang berpusat pada Allah Pemberi hidup did slam Yesus Kristus.
-         ibadat penguburan dapat dirangkai dengan acara lain misalnya upacara kedinasan yang diatur bersama oleh kelurga dan majelis jemaat serta pihak lain yang terkait dalam semangat penghormatan kepada Allah dalam pastoral kepada keluarga.
Petugas pemaku peti jenazah boleh diadakan tapi harus dihubungi sebelumnya, dengan mempertimbangkan efektivitas waktu.














5
Upacara kedinasan: penyerahan jenazah kepada pemerintah atau gereja untuk dimakamkan?
pasal 4 ayat 5 :

-         ibadat penguburan dapat dirangkai dengan acara lain misalnya upacara kedinasan yang diatur bersama oleh kelurga dan majelis jemaat sertta pihak lain yang terkait dalam semangat penghormatan kepada Allah dalam pastoral kepada keluarga.
Upacara kedinasan dan sambutan-sambutan tidak boleh menyela liturgi pemakaman pada tata ibadah GMIT. Kalimat dan kebiasaan: “menyerahkan jenazah kepada GMIT dan kepada pemerintah dihilangkan/ditiadakan.

6
bagaiman dengan Penyerahan jenazah dari keluarga kepada GMIT?
tidak diatur dalam peraturan
tidak perlu ada penyerahan jenasah lagi dari keluarga karena si mati adalah warga jemaat dan gereja/majelis jemaat berhak menguburkan warganya.


7
Masalah syukuran 6/9/10/40/100 hari kematian?
pasal 7 ayat 4 : ibadat syukur dapat dilaksanakan pada waktu yang bersamaan dengan hari penguburanatau hari lain yang disepakati bersama oleh MJ dan keluarga.
Gereja hanya mengenal ibadat syukuran setelah pemakaman. dan setelah itu tidak ada syukuran 6/9/10/40 hari lagi.  jika jemaat membutuhkan penguatan, maka hal tersebut dapat dilaksanakan oleh gereja tanpa memberlakukan kebiasaan hari-hari dimaksud.
8
Mete 40 hari/malam
tidak diatur dalam peraturan
Mete 40 hari perlu membangun kerja sama dengan desa.
9
Memasukkan jenazah ke dalam keranda pas pkl. 24.00 WITA
pasal 4 ayat 4 : pelaksanaan memindahkan jenasah ke dalam peti dapat dirangkai atau disatukan dengan liturgy penghiburan debelum hari penguburan.
Gereja tidak melayani doa pada Pkl. 24.00 Wita sebelum jenazah dimasukkan dalam peti jenazah melainkan dirangkai/disatukan dengan liturgy penghiburan sebelum hari pemakaman.
10
Menyapa jenazah dan memberi penghormatan terakhir?
pasal 4 ayat 6 ; ungkapan-ungkapan yangh tidak berdasarkan ajaran iman Kristen hendaknya tidak digunakan oleh pelayan, baik dalam tata ibadat maupun pastoral.
Gereja tidak menerima ungkapan “Penghormatan terakhir”. Istilah ini diganti dengan melayat dan menopang keluarga duka. karena penghormatan terakhir kepada jemasah tidak boleh ada dalam susunan acara.
11
Kain kabung di atas mayat? Doa putus hubungan dengan si mati
tidak diatur dalam peraturan
Pelepasan kain kabung sudah jelas.

 Gereja hanya mengenal istilah ibadah syukur pemakaman sekali, istilah-istilah yang lain, pelayanan-pelayanan doa setelah ibadah syukur dianggap sebagai pendampingan pastoral bagi keluarga duka. Gereja wajib melakukan pendampingan pastoral bagi keluarga yang ditinggalkan.
12
bagaiman dengan Krans bunga yang di bawa kepada b keluarga duka?
tidak diatur dalam peraturan
Krans bunga diarahkan untuk diganti dengan bantuan bagi keluarga yang sementara berduka. Hal ini dilakukan melalui suara gembala, bukan di rumah duka.
13
Pakaian jabatan pendeta saat pemakaman?
pasal 6 ayat 3-4 ;
-         pelayanan ibdah penguburan oleh pendeta dapat mengenakan pakaian jabatan berupa toga atau kemeja berkolar dan stola hitam berdasarkan keputusan  MJ.
-         pelayanan ibdah penguburan oleh penatua dapat mengenakan pakaian berupa kemeja dan stola hitam
Pendeta mengenakan toga setiap memimpin ibadah pemakaman.
14
Boleh atau tidak meletakkan krans bunga di liang lahat?
tidak diatur dalam peraturan
Peletakan krans bunga tidak diatur dlm liturgi penguburan.

5.      Penerimaan dan Perpindahan warga GMIT
No
Permasalahan
Aturan
Usulan tim
1
Ada warga GMIT yang sudah beribadah  di gereja lain padahal  GMIT belum memberikan surat pindah. Apakah mereka tetap disebut warga GMIT?
Pasal 9 :perpindahan anggota ke gereja lain.
Intinya, setiap anggota yang akan pindah ke gereja lain harus mendapatkan surat pindah secara tertulis.
Selama belum memiliki surat pindah secara tertulis, mereka tetap disebut warga GMIT.
Karena itu pentingnya komunikasi timbal balik antara kedua pemimpin gereja.
2
Ada warga GMIT yang sudah pindah ke gereja lain tapi datang minta surat gerejawi di GMIT. Apakah harus dilayani?

Warga GMIT yang telah pindah ke gereja lain, tetapi datang meminta surat gerejawi, maka tidak boleh melayaninya, kecuali gereja memberikan data-data yang diperlukan untuk mengurus surat-suratnya di jemaatnya yang baru.
3
Ada warga GMIT yang sudah pindah ke gereja lain tapi kemudian kembali lagi ke GMIT. Apakah GMIT tetap menerimanya?
Pasal 11 ayat 1-3
1.       jika seorang anggota GMIT yang pernah menyatakan pindah/keluar dari keanggotaan GMIT ke gerej/agama lainnya, tetapi menyatakan keinginannya  untuk kembali menjadi anggota GMIT maka kepada yang bersangkutan diberlakukan ketentuan sepeeti yang terdapat dalam pasal 5.
2.      Majelis jemaat melaksanakan pembaharuan pengakuan percaya yang bertsangkutan dengan mmpergunakan formulir liturgis yang ditetapkan oleh MS GMIT dalam satu ibadat jemaat.
3.      Majelis jemaat mencatat nama yang bersangkutan dalam buku induk jemaat dengan catatan bahwa yang bersangkutan telah diterima kembali sebagai anggota GMIT.
Kita tetap menerimanya kembali.
4
Dalam satu keluarga, salah satu anak adalah anggota GMIT. Sedangkan ortunya   beragama lain. Saat  ia menikah, apakah ortu nya diperkenankan mengikuti pemberkatan nikah?

Orangtuanya tidak boleh dibatasi oleh gereja jika menghadiri pemberkatan nikah anaknya.







Pelayanan  Sidi

No
Permasalahan
Aturan
Hasil Pleno Muspel
1
Berapa usia awal seseorang menjadi anggota katekisasi sidi? Patokan pada usia atau jenjang pendidikan?
Usia minimal seorang anggota sidi adalah 17 tahun
Seseorang dapat mengikuti kelas katekisasi sekurang-kurangnya berusia 16 tahun atau kelas 2 SMA.


          2
Bagaimana dengan pasangan pranikah yang salah satunya berasal dari jemaat lain yang belum sidi?
Pasangan yang menikah adalah anggota sidi.

Bagi pasangan pranikah yang salah satunya berasal dari jemaat lain dan belum sidi, dapat disidi di jemaat tujuan dengan membawa rekomendasi dari jemaat asal, dengan mencantumkan ketuntasan materi.
3
Jangka waktu pelayanan katekisasi?


Jangka waktu pelayanan katekisasi adalah 1 tahun.







                                          

Jangka waktu kelas katekisasi regular 6 bulan hingga 1 tahun (dengan catatan ketuntasan materi). Sementara kelas khusus adalah maksimal 3 bulan, juga dengan syarat ketuntasan materi. Kelas katekisasi khusus dimaksudkan untuk warga jemaat calon sidi dengan kondisi sbb: warga jemaat yang mendesak menikah karena hamil di luar nikah, orang tua lanjut usia, warga jemaat buta huruf, penyandang disabilitas, serta jemaat luar yang meminta pelayanan sidi khusus. Waktu minimal katekisasi diatur sesuai kebijakan Majelis Jemaat setempat.
4
Bagaimana dengan warga jemaat luar yang meminta pelayanan sidi dengan membawa rekomendasi?

Gereja dapat melayani mereka, tetapi isi rekomendasi harus menjelaskan ketuntasan materi


5
Syarat kehadiran katekisasi untuk peneguhan sidi bagi kelas reguler?

Tingkat kehadiran dalam kelas katekisasi reguler juga adalah syarat diteguhkan menjadi anggota sidi. Karena itu, ketidakhadiran selama 4 kali tanpa berita dalam kelas katekisasi, maka yang bersangkutan tidak dapat ditahbiskan menjadi anggota sidi.


6
Apakah boleh melakukan peneguhan sidi di rumah, secara khusus bagi penyandang disabilitas serta orangtua lanjut usia?

Gereja dapat melayani peneguhan sidi di rumah, secara khusus bagi penyandang disabilitas serta orangtua lanjut usia dengan catatan menghadirkan jemaat dan majelis jemaat.
7
Bagaimana kelas katekisasi pranikah bagi pasangan yang bukan warga GMIT, Katolik?

Warga jemaat yang berlatarbelakang Gereja Katolik wajib disidi dengan membaca surat pernyataan pindah keyakinan dan mengikuti kelas katekisasi khusus, jangka waktu katekisasi diatur oleh Majelis Jemaat setempat.


Komentar